MENU TUTUP
Senin, 04 Mei 2026 | 16:28:50 WIB - Dibaca: 61 kali

DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah

BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Kasmarni, memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, yang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, menjadi Perda.

Penetapan Ranperda menjadi Perda ini di selenggarakan pada Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H Misno,  Senin, 4 Mei 2026.

Dalam sambutan, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda dan Panitia Khusus (Pansus) atas dedikasi mereka dalam merampungkan draf regulasi tersebut.

Meskipun Ranperda ini merupakan inisiasi dari anggota DPRD periode 2019-2024, Bupati memuji konsistensi anggota DPRD masa bakti 2024-2029 yang tetap melanjutkan proses legislasi ini hingga tahap akhir.

Bupati menegaskan bahwa keberlanjutan pembahasan Ranperda ini mencerminkan profesionalisme lembaga legislatif dalam memanfaatkan sumber daya, waktu, dan anggaran yang telah diinvestasikan. Ia menilai regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan sektor usaha mikro di Negeri Junjungan.

"Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik rekomendasi Bapemperda agar Ranperda ini segera ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kami yakin, peraturan ini akan menjadi landasan kokoh untuk memberdayakan usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi daerah," ujar Kasmarni di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut Kasmarni, pemberdayaan usaha mikro bukan sekadar program rutin, melainkan investasi strategis untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.

"Ke depannya, dengan adanya Perda yang jelas, para pelaku usaha mikro kita akan mendapatkan dukungan yang lebih terarah, akses permodalan yang lebih mudah, serta pembinaan yang berkelanjutan," tambahnya.

Menindaklanjuti progres positif ini, Bupati Kasmarni langsung menginstruksikan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Bagian Hukum Setda, untuk segera mempersiapkan langkah teknis.

"Saya instruksikan segera persiapkan seluruh administrasi, prosedur, dan langkah percepatan pelaksanaan agar setelah disahkan, regulasi ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga demi terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia.

Mairizon, S.Sos, M.Si
     

[Ikuti Terus Diskominfotik Bengkalis Melalui Sosial Media]







Diskominfotik Bengkalis
di Google+



Diskominfotik Bengkalis
di Instagram
TULIS KOMENTAR +
Baca Juga +